IMCNews.ID, Jambi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan 10 Pelaku penyalahgunaan narkotika baik bandar dan pengedar di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita 1,9 kg narkortika jenis sabu dengan nilai Rp 2.240.462.000.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita 1.860 butir pil ekstasi senilai Rp651 juta dan 1 Kg ganja. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 2,89 miliar.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan masyarakat. Awalnya anggota mendapat infoirmasi bahwa di beberapa lokasi kerap menjadi tempat peredaran narkoba.
"TKP pertama Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku di seputaran Alam Barajo Kota Jambi yakni AP (23) warga Musi Rawas dan RA (23) warga Kota Jambi. Barang bukti yang disita 8 paket Sabu dengan berat 33,72 gram," jelasnya didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen dan Kasi Propam AKP Imam saat, Selasa (5/3/2024).
Selanjutnya TKP yang kedua di Sungai Kambang, polisi mengamankan satu pelaku berinisial EV (27) warga Batanghari bersama barang bukti narkotika jenis sabu 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.
"TKP ke tiga di seputaran Beringin, Jambi Timur kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram," lanjutnya.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Eko, di lokasi ke empat, tim mengamankan dua pelaku di seputaran Pematang Sulur, Telanaipura inisial D (29) dan A (27) Warga Kota Jambi.
Bersama kedua tersangka yang berpasangan itu disita barang bukti sabu 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, dan satu alat hisap sabu.
Selanjutnya, TKP yang ke lima di seputaran Beliung Alam Barajo dengan tersangka inisial H (45) warga Kota Jambi. Barang bukti yang disita 0,48 Gram sabu dan ganja seberat 1 kg.
"Untuk TKP ke Enam, tim mengamankan dua pelaku inisial S (32) Warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan IS (40) warga kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 Butir Pil Ekstasi dan Sabu seberat 1.470 Gram (1,4 Kg)," sambungnya.
Sedangkan TKP yang terakhir, Satreskoba Polresta Jambi mengamankan satu pelaku di Alam Barajo inisial M (45), warga Kabupaten Bireuen Aceh dengan barang bukti 1.150 butir pil ekstasi.
‘’Jadi total barang bukti yang disita Sabu seberat 1.965,75 Gram (1,9 Kg) senilai Rp 2.240.462.000 ( Rp 2,2 Miliar), 1.860 butir pil ekstasi senilai Rp 651.000.000 (Rp 650 juta) dan 1 Kg ganja," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke 10 pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat I atau 112 ayat II atau 114 ayat II UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polresta Jambi memberantas peredaran narkoba di Kota Jambi.
"Kita akan terus mengungkap jaringan hingga memutuskan rantai peredaran narkoba, sehingga Kota Jambi bersih dari Narkoba," pungkasnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen menambahkan, dari 10 pelaku yang berhasil diamankan tersebut, satu diantaranya menyimpan barang bukti dalam karung berisi beras 5 Kilogram untuk mengelabui petugas. (*)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Terlibat Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Mantan Kasat Narkoba Divonis Hukuman Mati