IMCNews.ID - Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada AKP Andri Gustami oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung itu terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andri.
Andri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Tindakannya itu menurut hakim telah merusak generasi muda dan bertentangan dengan institusi Polri.
"Bahwa terdakwa sebagai Kasatnarkoba telah mencoreng institusi Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Kegiatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Lingga, Kamis (29/2/2024) lalu.
"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara," lanjutnya.
Bukan itu saja, menurut hakim terdakwa Andri juga memperdaya sejumlah saksi sebagai alat untuk menanggung hasil dari tindak pidana narkotika hingga dirinya mendapatkan keuntungan Rp1,2 miliar.
"Terdakwa juga telah memperdaya orang-orang terdakwa atau saksi-saksi untuk menanggung hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram," imbuhnya.
Hakim juga menegaskan dalam putusannya bahwa tak ada hal yang meringankan terdakwa AKP Andri Gustami. Maka dia dijatuhi hukuman mati.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Terdakwa tidak dikenakan denda, denda akan ditanggung oleh negara," tandas Lingga. (*)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar, Diselundupkan dengan Jasa Ekspedisi