IMCNews.ID, Jambi - Penyelundupan sebanyak 700 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Jambi. Upaya penyelundupan rokok tanpa cukai itu gagal beredar itu dilakukan lewat jasa ekspedisi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny menjelaskan, penindakan dilakukan pada 23 Februari 2024 lalu.
Pada operasi itu, petugas mendapatkan lebih dari 400 ribu batang rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.
"Sehari sebelumnya, Bea Cukai juga menindak peredaran rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek dari perusahaan ekspedisi lainnya," katanya Selasa (27/2/2024) lalu.
Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, pada 19 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap minuman mengandung edar alkohol (MMEA) ilegal.
Sebanyak 18, 3 liter minuman keras ilegal itu terdiri atas berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan ekspedisi di Kota Jambi.
Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi, diindikasikan minuman keras ilegal itu menggunakan pita cukai palsu.
"Temuan ini menjadi bukti nyata upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal," katanya.
Langkah ini menjadi bukti dari komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat. (*)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Kejari Jambi Terima Berkas Perkara Sabu 52 Kg, Pegawai Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati