IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Selasa (27/2/2024) lalu.
Ada dua tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Sat Narkoba Polresta Jambi ini. Mereka adalah Muhammad Afiful Akbar Maguna, pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok, Jakarta.
"Mereka terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg," sebut Kepala Kejari Jambi, M.N Ingratubun.
Dalam berkas perkara ini, kedua trsangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 kg ini akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak," tandasnya. (*)
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Jambi Dapat Bantuan Pembangunan 500 Titik Sumur Bor Tangani Karhutla
Gubernur Turun ke Sarolangun Tangani Karhutla, Minta Waterbombing untuk Pendinginan
Empat Pasangan Mesum Terjaring di Hotel, Polisi Juga Sita Sabu dan Alat Hisap