IMCNews.ID, Jambi - Polda Jambi dan jajaran akan menggelar operasi Keselamatan Siginjai 2024 mulai Senin, 4 sampai dengan 17 Maret 2024. Operasi ini digelar menyambut Ramadan.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, ada 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini. Dia mengimbau pengendara untuk menaati aturan berlalu lintas.
"Saya terus menghimbau supaya masyarakat tertib berlalu lintas. Jangan harus menunggu ada polisi baru taat. Sayangilah nyawa kalian," kata Dhafi.
Berikut 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Keselamatan Siginjai 2024 oleh Polda Jambi:
1. Pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara
2. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
3. Pengendara melawan arus
4. Melebihi batas kecepatan
5. Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL)
6. Kendaraan yang gunakan knalpot tidak sesuai dengan spek
7. Kendaraan gunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
8. Kendaraan yang gunakan plat nomor khusus atau rahasia. (*)
Ivan Soroti Rendahnya Serapan APBD Provinsi Jambi, Harus Ada Percepatan
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Suwandi dan Rifani Terpilih Pimpin AJI Jambi, Ungkap Tantangan Lebih Besar di Pemerintahan Baru