IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah menerima berkas perkara pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg, Selasa (27/2/2024) lalu.
Ada dua tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Sat Narkoba Polresta Jambi ini. Mereka adalah Muhammad Afiful Akbar Maguna, pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok, Jakarta.
"Mereka terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg," sebut Kepala Kejari Jambi, M.N Ingratubun.
Dalam berkas perkara ini, kedua trsangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.
"Berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 kg ini akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak," tandasnya. (*)
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI
Ketua DPRD Provinsi Jambj Lepas 17 Atlet Karate ke Kejurnas di Bandung
Empat Pasangan Mesum Terjaring di Hotel, Polisi Juga Sita Sabu dan Alat Hisap