IMCNews.ID, Jambi- Seorang pengusaha Minimarket di Jambi berinisial D tertipu jimat palsu untuk pelaris dan anti maling hingga rugi Rp400 Juta. Sadar dirinya ditipu, korban pum melapor ke Polda Jambi.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Wicaksono mengatakan, penipuan itu terjadi bermula pada Juni 2022 Lalu.
Pada saat itu toko milik korban sering kemalingan, dan hubungan keluarga kurang harmonis. Untuk mengatasi masalah tersebut, korban lalu mencari orang pintar alias dukun berinisial AH.
Dia membeli jimat untuk mengatasi persoalan tersebut. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan media air, botol minuman serta keramik yang dianggap bisa memberikan manfaat seperti yang sudah dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, jimat yang dibeli korban tersebut ternyata tidak mujarab sehingga korban langsung melapor ke polda jambi. Maulia menyebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp400 Juta.
“Pelapor merasa tertipu oleh terlapor, yang mana menjanjikan sebuah jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling. Dan adanya permasalahan keluarga yang akan diselesaikan dengan membeli jimat tersebut," jelas Maulia.
Tapi dengan berjalannya waktu jimat itu tidak ada pengaruhnya. Korban baru sadar tertipu.
"Kemudian korban membuat laporan, dan laporan ini sudah kita tindak lanjuti dengan memeriksa 7 saksi,” kata AKBP Maulia Wicaksono.
Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Suryani, yang saat ini telah ditahan di Polda Jambi. (*)
Gubernur Al Haris: Pengusaha dan Pekerja, Satu Kesatuan yang Tak Bisa Dipisahkan
Serahkan SK Pengurus Baru, CE Targetkan Golkar Tanjabbar Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Pengurus DPW dan DPD PAN se Provinsi Jambi Dilantik, Al Haris Nyatakan Komitmen Jalankan Amanah
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Stadion Mini Sungaipenuh Segera Dilimpahkan ke Pengadilan