IMCNews.ID, Jambi- Seorang pengusaha Minimarket di Jambi berinisial D tertipu jimat palsu untuk pelaris dan anti maling hingga rugi Rp400 Juta. Sadar dirinya ditipu, korban pum melapor ke Polda Jambi.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Wicaksono mengatakan, penipuan itu terjadi bermula pada Juni 2022 Lalu.
Pada saat itu toko milik korban sering kemalingan, dan hubungan keluarga kurang harmonis. Untuk mengatasi masalah tersebut, korban lalu mencari orang pintar alias dukun berinisial AH.
Dia membeli jimat untuk mengatasi persoalan tersebut. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan media air, botol minuman serta keramik yang dianggap bisa memberikan manfaat seperti yang sudah dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, jimat yang dibeli korban tersebut ternyata tidak mujarab sehingga korban langsung melapor ke polda jambi. Maulia menyebut, atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp400 Juta.
“Pelapor merasa tertipu oleh terlapor, yang mana menjanjikan sebuah jimat dalam hal pelaris toko dan anti maling. Dan adanya permasalahan keluarga yang akan diselesaikan dengan membeli jimat tersebut," jelas Maulia.
Tapi dengan berjalannya waktu jimat itu tidak ada pengaruhnya. Korban baru sadar tertipu.
"Kemudian korban membuat laporan, dan laporan ini sudah kita tindak lanjuti dengan memeriksa 7 saksi,” kata AKBP Maulia Wicaksono.
Menindaklanjuti laporan tersebut,Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Suryani, yang saat ini telah ditahan di Polda Jambi. (*)
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Stadion Mini Sungaipenuh Segera Dilimpahkan ke Pengadilan