IMCNews.ID, Sungaipenuh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU itu dilakukan, Selasa (20/2/2024) lalu.
Para tersangka yakni Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas. Kemudian Welly Andres selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh dan Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Sungaipenuh selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.
Selain ketiganya, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Kerugian negara akibat peristiwa ini mencapai Rp889 juta.
"Untuk Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh," sebut Kepala Kejari Sungaipenuh, Antonius Despinola.
Dia menjelaskan jika jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Indonesia Butuh Investasi Baru Minimal Rp7.500 Triliun Jika Ingin Ekonomi Tumbuh Tinggi
Digugat Demokrat, Anggota DPRD Jambi Burhanudin Mahir Mangkir dari Sidang Perdana
Vonis Riski Apriyanto Oknum ASN Pemprov Jambi Cabul Dinilai Tak Adil, Jaksa Resmi Banding
Pernah Dipergoki, Begini Kronologis Perkosaan Ayah Bejat di Sarolangun ke Anak Tirinya