IMCNews.ID, Sungaipenuh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU itu dilakukan, Selasa (20/2/2024) lalu.
Para tersangka yakni Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas. Kemudian Welly Andres selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh dan Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Sungaipenuh selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.
Selain ketiganya, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Kerugian negara akibat peristiwa ini mencapai Rp889 juta.
"Untuk Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh," sebut Kepala Kejari Sungaipenuh, Antonius Despinola.
Dia menjelaskan jika jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik
Diduga Terima Uang Jadi Calo Rekrutmen Anggota Polri, Dua Personel Polda Jambi Diproses
Pemerintah Segera Gelontorkan Rp20,5 Triliun Bantuan Keuangan ke Daerah
Pernah Dipergoki, Begini Kronologis Perkosaan Ayah Bejat di Sarolangun ke Anak Tirinya