IMCNews.ID, Sungaipenuh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU itu dilakukan, Selasa (20/2/2024) lalu.
Para tersangka yakni Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas. Kemudian Welly Andres selaku ASN pada Dinas Perkim Sungaipenuh dan Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Sungaipenuh selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi.
Selain ketiganya, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan satu orang tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Kerugian negara akibat peristiwa ini mencapai Rp889 juta.
"Untuk Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari ke depan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh," sebut Kepala Kejari Sungaipenuh, Antonius Despinola.
Dia menjelaskan jika jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan
Pelatihan Vokasi Kembali Dibuka Untuk 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
Sekda Sudirman Lepas JCH Jambi Kloter 23, Doakan Keselamatan dan Kemudahan
Pernah Dipergoki, Begini Kronologis Perkosaan Ayah Bejat di Sarolangun ke Anak Tirinya