IMCNews.ID, Jambi – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.
Kanwil Kemenkumham Jambi sudah bisa melakukan pencetakan Sertifikat Apostille secara langsung.
Sebagai informasi, Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.
Layanan Apostille ini hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
Kepala Sub Bidang AHU Kanwil Kemenkumham Jambi, Solihan menuturkan bahwa permohonan pencetakan Sertifikat Apostille sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/.
Pertama, pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login. Setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Kemudian, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kanwil Kemenkumham Jambi tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah disahkan oleh peraturan.
“Permohonan Apostille sangat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar PNBP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta," ucapnya.
Berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran).
Kemudian persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Solihan juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mengajukan permohonan pencetakan sertifikat Apostille, ketika mengambil sertifikat apostille wajib membawa dokumen yang diajukan. Di antaranya ukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain. (*)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Ini Tiga Skema Operasional Batu Bara yang Bakal Diterapkan Pemprov Jambi