IMCNews.ID, Jambi - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran kalah di TPS 34 yang berlokasi di RT 21 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
TPS ini merupakan tempat dari Gubernur Jambi menggunakan hak pilihnya. Di TPS ini, pasangan Anies Anies-Muhaimin unggul.
Pasangan nomor urut 1 ini meraih total suara sebanyak 115 dari TPS 32 dan 123 di TPS 34 yang ada di RT 21 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kedua TPS ini hanya berjarak kurang lebih 10 meter.
Berikut perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 di TPS 32 dan 34 ini :
Nomor urut 1, Anies-Muhaimin meraih 115 suara di TPS 32 dan 123 suara di TPS 34.
Nomor urut 2, Prabowo-Gibran, meraih suara 99 di TPS 32 dan 97 suara di TPS 34.
Nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, meraih 21 di TPS suara 32 dan 19 suara di TPS 34.
Kemudian di TPS 32 ini dari jumlah seluruh suara sah di TPS Gubernur Jambi ini berjumlah 235 surat dan surat tidak sah berjumlah 4 surat, dengan
jumlah seluruh surat suara dan surat suara tidak sah sebanyak 239. Dengan berakhirnya perhitungan suara sementara ini, mengartikan bahwa pasangan nomor 1 Anies-Muhaimin unggul telak di 2 TPS ini.
Ketua KPPS TPS 32 Heri Yanto mengatakan 4 suara yang tidak sah ini sebabkan adanya 2 surat suara yang dicoblos ketiga Paslon, dan 2 surat suara lagi yang di coblos diluar kotak.
"Hasil perhitungan suara mata pilih yang ada di TPS 32 ada 299 mata, yang datang 235 mata pilih yang sah dan yang tidak sah ada 4 untuk Pilpres," katanya. Rabu Sore (14/2/24).
"Ke empat suara yang tidak sah ini, ada yang nyoblos di kertas suara tersebut diluar kotak dan ada juga yang mencoblos ketiga-tiganya," pungkasnya.
Kemudian kata Yanto, terkait 65 surat suara yang tidak digunakan untuk pemilihan di TPS 32 akan segera dikembalikan oleh pihaknya ke kantor lurah setempat. (*)