IMCNews.id- Aktivitas penambangan sumur minyak ilegal (illegal drilling) masih marak di Jambi. Selain itu, yang juga marak adalah kegiatan illegal tapping dan pengoplosan LPG dan BBM.
Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan, praktik penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping dan juga pengoplosan LPG sangat berbahaya. Oleh sebab itu, dia menyerukan agar berbagai praktik ilegal tersebut harus segera dihentikan.
Penambangan sumur minyak ilegal misalnya, sudah sering menimbulkan korban jiwa. Yang teraknyar terjadi pekan lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi. Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.
“Praktik itu harus dihentikan. Sangat berbahaya bahkan bisa mengancam jiwa. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan berantas penampungnya, yaitu para penadah,” kata Hanifa dikutip dari jpnn.com.
Menurut dia, penambangan sumur minyak ilegal sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan. Para penambang juga tidak mengetahui keberadaan gas. “Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling. Padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety,” jelasnya.
Untuk memberantas semua praktik ilegal tersebut, menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan Pemerintah. “Ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup. Karena berbahaya. Masyarakat hanya main katrol saja, tidak tahu bahayanya,” katanya.
Hanifa menambahkan yang tak kalah penting adalah dengan memberantas para pemodal dan penadah. Melalui upaya tersebut, maka pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka. “Kalau gak ada penadahnya mau jual ke mana?” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut dia, bisa membina masyarakat untuk mengelola sumur yang jumlahnya mencapai ribuan. Melalui pembinaan tersebut, kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat.
Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang. “Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus dihancurkan atau dirusak lubang sumurnya,” jelasnya.
Lalu bagaimana dengan illegal tapping dan juga pengoplosan LPG? Hanifa menyebut, tak kalah berbahaya. Faktanya, seperti juga penambangan sumur ilegal, illegal tapping dan pengoplosan LPG juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.
Illegal tapping, merupakan pencurian dan juga pengrusakan obyek vital nasional. Begitu juga para pelaku pengoplosan LPG, melanggar Undang-Undang tentang Migas.
“Illegal tapping dan pengoplosan LPG bahkan juga merupakan tindak pidana,” pungkasnya.(*)
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Ketua Kadin Jambi Usman Sulaiman Hadiri Indonesia-Turkiye Business Forum
Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?