IMCNews.ID, Yogyakarta - Mahfud MD, calon wakil wakil presiden nomor urut 3 mengungkap adanya modus badan usaha milik negara (BUMN) sengaja dipailitkan. Tujuannya untuk menghindari membayar utang kepada vendor atau investor.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak," kata cawapres pendamping Ganjar itu.
Dia sebelumnya mendapatkan cerita dari seorang pengusaha penyandang disabilitas yang mengaku bersama sekitar 300 vendor belum mendapatkan pembayaran utang dari BUMN. Sayangnya, BUMN yang dia maksud telah dipailitkan oleh pengadilan.
"Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar. Itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana, itu sama," kata Mahfud membandingkan skema itu dengan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Mahfud menjelaskan bahwa KSP Intidana merupakan koperasi yang sehat, tetapi kemudian dipailitkan.
"Itu koperasinya sehat. Lalu ada lima orang menggugat ke pengadilan, dan pengadilan ini mempailitkan, disita. Orang yang tidak bisa itu kehilangan semuanya," ujar Mahfud menjelaskan nasabah KSP Intidana dapat kehilangan segalanya.
Walaupun demikian, Mahfud mengatakan bahwa status pailit tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) usai adanya penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tetapi ini Hakim Agungnya kemudian ketangkap, dan sekarang masuk penjara. Ganjar yang hukum dia," tuturnya. (*)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo
Ratusan ASN Terbukti Langgar Netralitas di Pemilu 2024, Begini Modusnya