IMCNews.ID, Jakarta - Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu direvisi. Hal itu diungkapkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
"Hari ini kawan-kawan dari buruh datang. Ada keresahan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini memang perlu direvisi, perlu dikoreksi," kata Ganjar, Sabtu (3/2/2024) usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta.
Kata dia, UU Cipta Kerja perlu revisi dengan mempertimbangkan kejadian unjuk rasa oleh buruh yang berulang.
"Kalau sebuah regulasi, sebuah aturan yang terkena, pengusaha enggak nyaman, buruhnya enggak nyaman, pemerintahnya enggak nyaman, setiap tahun selalu ada yang protes, artinya ada yang keliru. Maka, konsensusnya yang mesti diperbaiki," jelasnya. (*)
1.776 Hektare Lahan Terbakar, Gubernur: Penanganan Karhutla Harus Terpadu
Upaya PT SAS Selamatkan Hutan Lindung Gambut Londerang dari Karhutla
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Cempaka Putih, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan
Masyarakat Diminta Ikut Jaga Jalur Pipa Migas dan Tingkatkan Kesiagaan Kebakaran
Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU, KH Miftachul Akhyar Rais Am
Dampak Asap, Pembelajaran Jarak Jauh Siswa PAUD hingga SMP di Kota Jambi Diperpanjang