IMCNews.id, BUNGO- Polres Bungo berhasil membongoar praktik pengangkutan dan penjualan batu bara secara ilegal. Dua pelaku diamankan berinisial N dan A. Bersama tersangka, Polres Bungi juga menyita dokumen menerba jenis batu bara yang tidak lengkap alias ilegal.
Pengungkapan kasus batu bara ilegal ini dirilis Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan didampingi oleh Kasatreskrim AKP Febriyanto, Senin (5/2/2024). ‘’ Anggota Kita berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batu bara yang tidak lengkap,’’ katanya.
AKBP Singgih mengatakan, dua tersangka ditangkap di waktu berbeda. Tersangka N diamankan lebih dulu pada 27 Desember 2023 lalu. Kemudian petugas mendalami kasus itu. Dari hasil pengembangan penyidikan, anggota berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial A pada 17 Januari 2024 lalu.
Menurut Singgih, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera. Awalnya, anggota mendapatkan informasi adanya pengangkutan batu bara secara illegal. ‘’ Kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP di jalan lintas Sumatera. Ternyata benar. Pelaku berhasil diamankan,’’ jelasnya.
Singgih mengungkapkan, rencananya batu bara tersebut akan diangkut ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu. Dalam aksinya, kedua pelaku membawa dokumen yang tidak sah.
‘’ Saat diinterogasi, para pelaku mengakui sudah 6 kali menjalankan aksi ini di TKP yang sama. Keduanya menjual batu bara ilegal itu dengan Rp 50.000 per kilo,’’ katanya.
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti 37 ton batu bara ilegal. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 161 UUD. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
50 Saksi Untuk Rahima CS Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi