Gubernur Al Haris Tetap Larang Angkutan Batu Bara di Jalan Nasional Meski Diminta Dirjen Minerba

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:47:24 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Dirjen Mineral dan batu bara(Minerba) untuk mempertimbangkan pencabutan instruksi larangan angkutan batu bara, Gubernur Jambi Al Haris tak gentar. 

Al Haris menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi tetap melarang angkutan batu bara melewati jalan nasional. 

Menurut dia, Pemprov Jambi tetap akan memaksimalkan jalur air untuk pengangkutan batu bara. Penegasan ini disampaikan Al Haris menanggapi adanya surat permohonan Kementrian ESDM melalui Dirjen Mineral dan Batu bara untuk membukaan kembali angkutan batu bara melalui jalur darat.

 "Untuk saat ini kita tetap memaksimalkan jalur air," kata Al Haris usai peresmian Masjid Al Jabbar di komplek Citra Raya City, Selasa (30/1/2024). "Surat itu kan meminta pemerintah mempertimbangkan untuk tetap jalannya angkutan itu, artinya adalah itu ditegaskan baik melalui jalur darat dan jalur air," katanya.

 Sampai hari ini, lanjut Al Haris, angkutan batu bara di Jambi masih berjalan melalui jalur sungai Batanghari. "Artinya pasokan kita ke PLN masih jalan, tidak ada masalah. Saya kira sementara waktu pasokan ke PLN akan tetap jalan melalui jalur sungai," jelasnya.

 Meski demikian, lanjut Al Haris, Pemprov Jambi juga masih tetap terus mencari solusi terbaik terkait masalah angkutan batu bara ini. "Pemerintah bukanlah membunuh rakyat. Pemerintah tetap mencari solusi terbaik dari angkutan batu bara itu. Jadi sementara tetap kita maksimalkan dulu jalur air," tegasnya.

 Seperti diketahui, Kementrian ESDM menyurati Gubernur Jambi dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang mengusulkan untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batubara baik jalur sungai dan darat.

 Selain itu, dalam suratnya bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara. (*)



BERITA BERIKUTNYA