IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana dilansir dari website MK, gugatan Al Haris teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan ini dilayangkan Al Haris bersama 10 Kepala Daerah lainnya yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.
Adapun UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat 7, 8 dan 9 masa jabatan Kepala Daerah. Pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pilkada 2024 yang dinilai merugikan sejumlah Kepala Daerah akibat terpangkasnya masa jabatan.
Dalam gugatannya, Al Haris menunjuk Visi Law Office selaku kuasa hukum, beberapa diantaranya yakni Donal Fariz, Rosamala Aritonang dkk.
Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.
Pelaksanaan dua gelombang dinilai jadi solusi atas problem teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mulai dari keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. (*)
Jarak Pandang Minim, Sejumlah Penerbangan Menuju Bandara Jambi Tertunda
Pemprov Jambi Gandeng LAN RI Cetak Aparatur Berkualitas hingga Tingkat Desa
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
KPU Terbitkan PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Pilkada, Ini Jadwal dan Tahapannya