IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) no 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada 2024.
Dilihat dari laman jdih.kpu.go.id, PKPU itu ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dalam PKPU itu ditetapkan seluruh tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, pembentukan badan ad hoc, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, pengangkatan calon terpilih hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (*)
Berikut selengkapnya tahapan Pilkada 2024 mulai dari persiapan sampai pengusulan pengangkatan calon terpilih:


Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Gubernur Al Haris Perkuat Sinergi Daerah Lewat Penandatanganan Komitmen PI Wilayah Kerja Jabung
Judol Diduga Dikendalikan Dari Perumahan TNI Terbongkar, 11 Orang Diamankan
Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Dikerahkan ke Lapangan
13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Diganti, Ini Daftar Namanya
Maruarar Sirait Bisa Tarik Suara PDIP Untuk Prabowo-Gibran, Punya Jaringan Luas Bantu Peran TKN