IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima penyerahan tiga tersangka berikut barang bukti kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis milik PT Pelindo II yang berlangsung pada 2019-2021, Rabu (24/1/2024).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono melalui Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan tiga tersangka yang diserahkan yakni Cheppy Rymeta Atmadja Bin Memet Soefi, Sandha Trisharjantho, Amdrianto Rahmadha.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh JPU Kejari Tanjab Timur. Barang buktinya yaitu terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp3,4 miliar.
Terkait perbuatannya, 3 tersangka akan didakwa Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Tiga tersangka dan barang bukti kasus ini telah diterima Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan didakwa Pasal Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.
Dalam kasus ini sebenarnya Jaksa telah menetapkan 5 tersangka. Tapi baru 3 yang diproses. Kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu milik PT Pelindo II yang dikerjakan PT WBP.
Namun dalam perjalannya pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp3,9 miliyar.
Sementara itu, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA untuk ditahan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Madaden Simangunsong membenarkan hal itu.
"Tahanan tersebut tiba di Lapas Kelas IIA Jambi beserta rombongan pengawal tahanan Kejari Tanjung Jabung Timur dan Kejati Jambi, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB," kata Yunus. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Uang Sertifikasi di Rekening Nasabah BRI Bukan Lenyap Misterius, Ternyata Ini yang Terjadi