Dua Pencuri Motor yang Meresahkan Tanjab Barat Ditangkap, Satu Sempat Dihajar Massa

Jumat, 19 Januari 2024 - 07:34:26 WIB

Dua Pencuri Motor yang Meresahkan Tanjab Barat Ditangkap, Satu Sempat Dihajar Massa
Dua Pencuri Motor yang Meresahkan Tanjab Barat Ditangkap, Satu Sempat Dihajar Massa
IMCNews.id,KUALATUNGKAL- Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat meringkus dua bandit pencuri motor yanh selama ini meresahkan warga. Kedua tersangka beinisial MA (21) dan AL (25) pada Senin 15 Januari 2024. Satu diantaranya sempat dihajar massa.
Hasil pemeriksaan kepada para pelaku ini diketahui kedua tersangka sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di Tanjab Barat.
"Benar, hasil pemeriksaan mereka sudah beraksi di 10 TKP dalam Kabupaten Tanjab Barat sebelum kemudian kita amankan," katan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Rizki M Ramadhan, Kamis (18/1/2024)
Menurut Iptu Rizky, penangkapan kedua pelaku  berdasarkan laporan polisi dari korbannya tanggal 14 Januari 2024.
Ketika itu, korban yang berdomisili di Kecamatan Tungkal Ilir pulang ke rumah untuk istirahat karena sudah malam. Namun, ketika pukul 04.00 dini, hari korban dibangunkan oleh tetangganya yang melihat motor korban dibawa orang tak dikenal.
Korban dan warga sempat mengejar pelaku inisial MA, namun dia berhasil kabur dengan terjun ke semak-semak. 
"Pada pagi harinya sekira pukul 10.00 WIB ada warga melihat pelaku sedang membersihkan pakaian di jembatan, akhirnya pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Tanjab Barat," jelasnya.
Dari keterangan MA inilah Polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial AL di wilayah Desa Sungai Saren Kecamatan Bram Itam.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumah barang bukti tiga unit motor hasil curian. Motor Jupiter Z1 warna hitam  BH 4198 OE, Motor Mio 125 warna hitam, dan Motor Beat Street warna abu abu.
Selain itu juga disita body sayap motor Mio GT, sepasang velg motor, satu buah STNK Honda NF125, dan satu buah STNK merk Yamaha SE/88.
"Kedua pelaku sudah ditahan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman human 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


BERITA BERIKUTNYA