SIM Mati Bisa Diperpanjang Secara Online dengan Syarat, Begini Ketentuannya

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:10:12 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) terbatas hanya 5 tahun. Terkadang lupa memperpanjang hingga membuat SIM menjadi mati atau kadaluwarsa. Lantas bisakah SIM yang sudah mati diperpanjang lagi?

Polri menyatakan untuk SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional dapat diperpanjang. Tapi jika SIM mati bukan saat hari libur nasional, maka tak dapat diperpanjang. 

Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM. Untuk diketahui, pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online.

Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. 

Berikut syarat yang perlu disiapkan:

• Melampirkan KTP asli beserta fotokopian

• Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM

• Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut

• Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id

• Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut

• Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.

Setelah semua syarat ini lengkap, pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut:

• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan

• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari

• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik

• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM. (*)

Sumber: CNN Indonesia


BERITA BERIKUTNYA