IMCNews.ID, Jakarta - Memasuki awal 2024, apakah iuran peserta BPJS Kesehatan naik. BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran peserta masih sama dengan sebelumnya tanpa kenaikan untuk peserta kelas 1,2 maupun 3.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dikutip dari detikfinance, Senin (8/1/2024). "Masih sama," katanya.
Di samping itu, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan yakni pegawai negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri masih sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayar dari peserta. Ketetapan yang sama juga berlaku pada peserta pekerja penerima upah di BUMN, BUMD dan Swasta.
Selanjutnya, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Berikut rincian iuran peserta BPJS Kesehatan:
Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Peserta BPJS Veteran, Perintis Kemerdekaan
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulan paling lambat di tanggal 10. BPJS Kesehatan memastikan tidak ada denda keterlambatan iuran pembayaran terhitung 1 Juli 2016.
Denda baru dikenakan apabila dalam 45 hari sejak kepesertaan aktif, peserta masih memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:
Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin