Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Minggu, 07 Januari 2024 - 11:38:58 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jangan main-main buang sampah sembarangan di Kota Jambi jika tak ingin kena denda Rp50 juta. Denda itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda itu diatur soal jadwal pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 08.00 WIB. Disamping ancaman denda Rp20 juta, dalam Perda itu juga disebutkan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan penjara.

Beberapa Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi telah dipasangi spanduk peringatan untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga.

Camat Jambi Selatan, Alfin Jalil, menjelaskan bahwa petugas gabungan dari Kecamatan Jambi Selatan, Kelurahan Thehok, dan Satpol PP Kota Jambi telah menjaga lokasi tersebut selama dua hari terakhir.

"Kami ingin memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang waktu yang tepat untuk membuang sampah, sebagaimana yang tertera di TPS kontainer sampah," ungkapnya.

Pelanggaran aturan ini tidak luput dari penindakan tegas, dengan dua orang yang melanggar aturan sudah ditindak dan diserahkan ke DLH Kota Jambi untuk proses lebih lanjut.

Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Pasal 49 Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kemudian Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dalam aayt (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (*)



BERITA BERIKUTNYA