IMCNews.id, JAMBI- Ini peringatan keras bagi para pelaku praktik curang langsir Bahan Bakar Minyaki (BBM) subsidi di SPBU. Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan berekerjasama dengan PT Pertamina sepakat akan memblokir nomor polisi (nopol) atau plat mobil yang dicurigai atau terbukti melangsir BBM.
Sanksi tegas ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan kota Jambi, Saleh Ridho, Kamis (4/1/2024). Pemerintah kota Jambi sendiri akan mengaktifkan kembali tim terpadu (Timdu) yang saat ini SK-nya sudah terbentuk atau ditebitkan.
"Kami akan segera melakukan rapat tekhnis, dan pihak SPBU juga sudah kami panggil, untuk mensosialisasikan aturan ini," katanya.
Saleh menegaskan, ada mekanisme pengisian yang berbeda dari sebelumnya. Sekarang pengendara wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU dalam kota Jambi.
"Selain menunjukkan barcode, juga harus disertai STNK. Karena di lapangan barcode ini sering disalahgunakan dengan plat yang berbeda. Makanya setiap pengisian nanti wajib tunjukkan STNK," jelasnya.
Poin tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam surat edaran Walikota Jambi kepada SPBU yang ada di kota Jambi. Hal ini guna meminimalisir oknum-oknum pelangsir BBM.
Selain BBM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerapkan perubahan signifikan dalam regulasi pembelian Gas LPG 3 kilogram di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2024. Salah satu aspek utama dari perubahan tersebut adalah kewajiban penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama bagi warga yang hendak membeli gas subsidi.
Kota Jambi, sebagai salah satu daerah yang turut mengadopsi kebijakan nasional ini, sebelumnya telah menerapkan sistem kartu kendali sebagai sarana untuk pembelian gas subsidi 3 kg.
Namun, dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemegang kartu kendali tidak lagi diperbolehkan melakukan transaksi pembelian jika tidak terdaftar di aplikasi resmi Marchena App Pertamina milik Pangkalan.
Kabid Dalwas Perindag Kota Jambi, Budi menjelaskan, beberapa pangkalan kini telah mengharuskan pemilik kartu kendali untuk mendaftar di Marchena App Pertamina sebagai syarat utama. Kartu kendali yang sebelumnya digunakan tidak berlaku lagi, mengindikasikan transformasi signifikan dalam proses pembelian gas subsidi 3 kg di Kota Jambi.
Meskipun pemerintah Kota Jambi tidak terlibat langsung dalam pendataan penerima subsidi gas 3 kg, Pertamina menetapkan mekanisme sendiri dengan mendasarkan pada kartu keluarga (KK) dan KTP yang didaftarkan langsung ke pangkalan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kota kehilangan peran dalam pendataan penerima subsidi gas tersebut. Budi menegaskan bahwa pihaknya masih dapat mengawasi distribusi gas subsidi 3 kg di Kota Jambi.
Namun, dengan adanya perubahan aturan, Pemkot Jambi kehilangan kewenangan untuk melakukan penindakan seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Dahulu, pemerintah kota dapat menutup atau menghentikan sementara aktifitas pangkalan yang dianggap nakal, namun saat ini hal tersebut tidak lagi dapat dilakukan. Sebelum perubahan aturan ini, warga Kota Jambi yang memiliki 84 ribu KK sebagai pemilik kartu kendali gas.
Kota Jambi memiliki 498 pangkalan yang tersebar di 11 kecamatan dan 9 agen.Dengan demikian, transformasi ini menandai perubahan besar dalam pendekatan distribusi dan pengelolaan gas subsidi 3 kg, dengan pemerintah kota kehilangan peran dalam pendataan dan penindakan.
Meskipun masih dapat mengawasi, pemerintah kota tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola aspek distribusi dan penyaluran gas subsidi tersebut. (*)
Pollingkita.com Per 23 Oktober 2024: Jelang Hari H, Romi-Sudirman Unggul 12,6 % dari Haris-Sani
Bea Cukai dan BPOM Jambi Sita 2.355 Butir Obat Ilegal Tanpa Izin Edar
Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?
Polda Jambi Sita 1,2 Kg Sabu dan 520 Pil Esktasi, Tiga pelaku Ditangkap
Yenny Wahid Ingin Konsep Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Jadi Role Model di Indonesia