Kenaikan Cukai Rokok Diyakini Berdampak Pada Peningkatan Inflasi

Rabu, 03 Januari 2024 - 14:19:41 WIB

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

IMCNews.ID, Jambi - Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) telah dinaikkan pemerintah sebesar 10 persen dan berlaku awal 2024. Kenaikan cukai ini akan berdampak pada naiknya harga rokok.

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa kenaikan cukai itu pasti berdampak pada inflasi.

"Berdasarkan data historis inflasi rokok sebagai respons terhadap cukai rokok ini terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun, setelah diberlakukan PMK baru. Dengan catatan tidak langsung serta-merta langsung kenaikan inflasi rokok," ungkapnya, Selasa (2/1/2024) lalu.

Pada Januari, inflasi pasti akan terdampak dari kenaikan cukai itu. Lantas bagaimana dengan cukai yang ditetapkan terhadap rokok elektrik. Dia mengatakan, tentu juga akan memberikan dampak.

"Pasti berdampak pada inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya, kemungkinan inflasi bulan Januari atau bulan bulan berikutnya secara bertahap seperti kita lihat data historis yang terjadi," jelas dia

Dalam catatan BPS pada inflasi 2023, rokok juga menjadi salah satu komponen yang memberikan andil di dalamnya. Meski besarannya tidak signifikan namun masuk dalam kategori yang cukup memberikan andil besar. Tingkat inflasi tahunan 2023 sebesar 2,16%.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak 10%.

Tidak berhenti di sana, per hari ini besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027. (*)



BERITA BERIKUTNYA