IMCNews.id-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen, mulai berlaku pada awal Januari 2024.
Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut menyatakan bahwa batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dalam pengaturan tersebut, pemerintah mempertimbangkan aspek-aspek seperti tenaga kerja pertanian dan industri rokok.
Keputusan ini juga didasarkan pada target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Peningkatan tarif cukai ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, serta berdampak pada menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Sebagai hasilnya, berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I: Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
Golongan II: Rp 1.380 per batang (sebelumnya Rp 1.255)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I: Rp 2.380 per batang (sebelumnya Rp 2.165)
Golongan II: Rp 1.465 per batang (sebelumnya Rp 1.295)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPTGolongan I: Rp 1.375 - Rp 1.980 per batang (sebelumnya Rp 1.250 - Rp 1.800)
Golongan II: Rp 865 per batang (sebelumnya Rp 720)
Golongan III: Rp 725 per batang (sebelumnya Rp 605)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran terendah: Rp 2.260 per batang (sebelumnya Rp 2.055)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950 per batang (sebelumnya Rp 860)
Golongan II: Rp 200 per batang (tidak berubah)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual terendah: Rp 55 - Rp 180 (tidak berubah)
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual terendah: Rp 290 per batang (tidak berubah)
Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual terendah: Rp 495 - Rp 5.500 per batang (tidak berubah)
Keputusan ini upaya pemerintah untuk mengatur industri tembakau dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan target penurunan prevalensi perokok, sambil menjaga keseimbangan dengan kebutuhan industri. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin