IMCNews.ID, Jakarta - Fotokopi KTP tak berlaku lagi mulai 2024 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mempersiapkan penerapan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Dengan penerapan sistem itu, masyarakat bisa dengan mudah mengakses berbagai layanan. Mengutip CNBC Indonesia, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo menjelaskan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," katanya, Senin (18/12/2023) lalu.
Dengan digital ID itu, semua proses autentikasi bisa lebih ringkas. Seperti saat akan berobat di rumah sakit, masyarakat tak perlu lagi memperlihatkan KTP. Begitu pula saat akan menerima bantuan dari pemerintah.
Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," katanya.
Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Nanti, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," jelasnya.
Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang. Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.
Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
"Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkap Budi. (*)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Pj Kepala Daerah Jangan Main-Main Soal Netralitas ASN Jika Tak Ingin Dicopot, Ini Buktinya!