IMCNews.ID, Jambi - Perayaan Natal 2023 menjadi momen bahagia bagi 91 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jambi. Pasalnya, 91 napi itu mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi khusus Natal 2023.
“Jumlah terbanyak ada di Lapas Kelas II A Jambi dengan jumlah 33 orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili, Sabtu (23/12/2023).
Rwmisi yang diberikan variatif. Ada yang mendapat remisi 15 hari bahkan 1 bukan. Ia menjelaskan dalam pemberian remisi Natal kali ini, tidak ada napi yang langsung bebas. selain itu juga tidak ada yang tercatat sebagai napi tindak pidana korupsi.
“Seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat ketentuan yang ada akan mendapat remisi khusus ini, dari total 132 orang hanya 91 orang yang menerima kali ini,” ujarnya.
Penyerahan remisi akan dilaksanakan pada 25 Desember mendatang di masing-masing lapas dan rutan. Ia menyebutkan dari 11 lapas dan rutan di Provinsi Jambi terdapat dua lapas dan rutan yang warga binaannya tidak ada yang mendapatkan remisi natal.
“Lapas Bangko dan Sungai Penuh yang tidak ada menerima remisi khusus Natal karena warga binaannya mayoritas muslim,” sebutnya. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Unit Jibom Satbrimob Polda Jambi Sterilisasi Gereja di Kota Jambi