Bawa 3 Kg Sabu dari Medan Menuju Bungo, Sopir Travel Diringkus di Simpang Tuan Tanjabtim

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:35:42 WIB

IMCNews.ID, Muarasabak - Bawa 3 kilogram (kg) sabu dari Medan dengan tujuan Kabupaten Muara Bungo, M Nasir (41), sopir travel asal Aceh diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (18/12/2023) malam.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan mengatakan, tersangka bersama barang bukti 3 kg sabu tersebut diamankan di wilayah Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur. 

Menurut Kapolres, sabu dibawa dari Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Barang haram itu dibawa menggunakan mobil Sigra putih Nopol BK 1185 ADR.

Sebelumnya, sabu itu diserahkan seseorang kepada tersangka M Nasir dalam sebuah tas di wilayah Binjai, Provinsi Sumut. Untuk memuluskan perjalanannya dari Sumut ke Jambi, sang kurir mengikuti petunjuk dari Google Maps di handphonenya.

"Tersangka berdalih nekat menjalani profesi sebagai kurir sabu ini karena himpitan ekonomi. Rencananya uang hasil mengantar sabu ini akan digunakannya untuk membayar hutang,’’ kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat, Rabu (20/12/2023).

Menurut dia, tersangka kurir tersebut bekerja untuk sindikat dari jaringan Medan-Jambi. Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman sabu antar Provinsi yang akan melintas di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.

Dari informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan penyidikan. Pada hari Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 wib, anggota yang melakukan pengintaian mencurigai satu unit mobil Sigra warna putih Nopol BK 1185 ADR yang melintas di wilayah Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur.

"Setelah kendaraan itu berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 kg. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam Dashboard mobil," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui narkotika jenis sabu itu merupakan milik seseorang berinisial H yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Rencanya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial A yang ada di Kabupaten Muara Bungo.

"Tersangka M. Nasir yang berperan sebagai kurir mendapat imbalan Rp 15 juta untuk 1 kg sabu yang ia bawa. Berarti, dengan membawa 3 kg sabu ini, tersangka mendapat imbalan Rp 45 juta. Ini merupakan yang kedua kalinya dia mengirim sabu ke Jambi. Sebelumnya dia berhasil mengantar sabu ke Kabupaten Tebo," ungkap Kapolres.

Menurut dia, saat ini anggota masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar Narkotika Medan-Jambi ini.

Lantas apakah penangkapan ini ada kaitannya dengan penangkapan sabu di Kabupaten Tanjab Barat sebelumnya, pada Minggu 17 Desember 2023? Kapolres mengatakan belum mengarah kesana.

Sebelumnya, anggota Polres Tanjab Barat juga menangkap dua orang yang membawa sabu dengan berat yang sama, yakni 3 kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau.

Menurut AKBP Heri Supriawan, hasil pengembangan penyidikan sementara, belum ada indikasi keterkaitan tersangka yang diamankan di Tanjab Timur dengan dua tersangka yang diamankan di Tanjab Barat.

"Dari hasil analisa IT yang kita lakukan, belum ada indikasi yang mengarah ke sana. Sementara ini tersangka yang kita amankan bukan satu jaringan dengan yang ditangkap Polres Tanjab Barat sebelumnya," katanya.

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Rachmat Hidayat menambahkan, barang bukti 3 Kg sabu ini ditaksir bernilai Rp 4,4 Miliar. Menurut dia, selain tersangka, saat diamankan didalam mobil Sigra itu juga ada anak beserta istrinya.

Saat ini keduanya juga masih dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Adapun barang bukti yang diamankan 3 kg sabu berbentuk kristal dikemas dalam bungkusan teh Cina berwarna hijau. Total berat keseluruhan 3.410,86 gram. Kemudian juga disita dua unit handphone, satu unit mobil Sigra dan satu kartu ATM BCA Syariah.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke beberapa daerah yang diduga sebagai lokasi dari kompoltan jaringan sabu antar Provinsi ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA