Transaksi Janggal Meningkat di Masa Kampanye, Salah Satunya Bersumber Dari Pertambangan Ilegal

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:24:29 WIB

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

IMCNews.ID, Jakarta - Transaksi janggal meningkat drastis dalam masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024. Menurut catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kenaikan jumlah transaksi janggal ini bahkan lebih dari 100 persen.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023).

PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” sebutnya.

Namun dia tak menyebut langsung nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Kata dia, PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” jelasnya.

Menurutnya, uang yang digunakan untuk mendanai Pemilu diduga terdiri dari berbagai tindak pidana. Salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” tegasnya.

Data sejak 2016 hingga 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun. (*/ant)



BERITA BERIKUTNYA