Berbasis Digital, e-KTP Bakal Diganti IKD, Simak Cara Aktivasinya

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:22:29 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah akan mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan KTP digital. 

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP lagi.

Makanya, masyarakat diharapkan segera mengaktivasi IKD. IKD ini merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. 

IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore. Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Berikut cara melakukan aktivasi IKD: 

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

Namun yang perlu diketahui, sebelum melakukan aktivasi IKD, masyarakat harus juga lebih dulu datang ke Dinas Dukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. (*)



BERITA BERIKUTNYA