IMCNews.ID, Jambi - Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat sebanyak 136 aktifitas kampanye.
Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November lalu. Bawaslu mencatat, dari 136 aktivitas kampanye itu terdiri dari 30 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, 91 pertemuan tatap muka dan 15 dalam bentuk kegiatan lainnya.
"Ini adalah hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota selama periode sejak kampanye dimulai sampai tanggal 10 Desember kemarin," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, Selasa (12/12/2023).
Dijelaskannya, dari catatan tersebut pada umumnya para peserta Pemilu masih ada yang belum menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang dilarang," jelasnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktifitas kampanye.
"Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya", pungkas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Bantah Seleksi KI Provinsi Jambi Tak Transparanan, Ariansyah: Pendaftaran Belum Dibuka
Benahi Estetika Daerah, Dorong Penataan Kabel Internet Bawah Tanah
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Daftar Partai yang Diprediksi Tak Lolos Parliamentary Thershold dan Gagal ke Senayan