IMCNews.id, JAMBI- Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Sebanyak 23 korban yang merupakan warga Kota Jambi tertipu atas investasi bodong tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 13 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti- bukti dan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong tersebut.
"Kita sudah terima laporannya. Saat ini kami melakukan kegiatan penyelidikan dugaan penipuan investasi bodong itu. Kami mohon waktu, kami lengkapi dahulu pemeriksaan dan kumpulkan bukti- bukti," katanya Selasa (12/12).
Dia berharap tidak ada kendala dalam proses penyekidikan.
"Walaupun ada kendala seperti tidak hadirnya terlapor, namun dengan dugaan pidana itu terjadi dan bukti- bukti yang kita miliki. Prosesnya pasti akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebutnya.
Perlu diketahui, pada Jumat 8 Desember 2023 ada tambahan dua orang korban yang melaporkan dugaan penipuan investasi bodong tersebut ke Polda Jambi.
Saat melapor, dua korban didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Beni Ari Feriadi.
"Hari ini kembali membuat laporan dua korban dengan 10 mobil yang nilainya Rp 3 miliar," sebutnya.
Menurut dia, dengan bertambahnya korban investasi bodong ini, kerugian kurang lebih mencapai Rp 13 miliar.
Para korban berharap kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Jambi untuk diungkap.
"Disinyalir, masih ada 6 korban lainnya yang belum berani membuat laporan. Apabila masih ada jangan takut untuk melapor ke Polda Jambi," katanya.
Sebelumnya, ada sebanyak 21 warga Kota Jambi diduga menjadi korban penipuan investasi bodong, dengan modus mengajukan kredit mobil untuk diinvestasikan dengan skema penyewaan.
Kasus ini berawal saat para korban bertemu dan berkenalan dengan pelaku berinisial AU (37) saat sedang nongkrong.
Ada sebanyak 34 mobil yang diajukan kredit oleh para korban dan kemudian diserahkan kepada pelaku. Hingga saat ini mobil para korban pun tak kunjung dikembalikan.
Pelaku mengelabui para korban dengan cara merayu. Para korban juga diiming- imingi angsuran mobil ditanggung oleh pelaku. Kemudian para korban juga diimingi dapat bonus Rp 2 juta per bulan.
"Pelaku ini ngomong mobil-mobil ini akan disewakan ke perusahaan- perusahaan," kata Beni Ari Feriadi, pengacara atau kuasa hukum 21 korban, Sabtu (2/12). (*)