IMCNews.ID, Jakarta - Buntut dari tudingan mantan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) berujung pada laporan kepolisian.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang menggulirkan isu tersebut akhirnya dilaporkan ke Baresktim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara).
Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menilai apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo dalam sebuah talkshow itu adala fitnah. Menurutnya pernyataan itu juga mencederai martabat presiden sebagai kepala negara.
"Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023) kemarin.
Faisal juga menilai pernyataan bahwa Agus Rahardjo tak disertai dengan bukti hukum yang sah.
"Narasi yang disampaikan oleh Agus Rahardjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesuai dengan perundangan yang ada," jelasnya.
"Prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Bukan justru dibeberkan di media," lanjutnya.
Dia menilai ada unsur politis dari pernyataan Agus Rahardjo tersebut. Apalagi Agus Rahardjo kini berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politik elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," kata dia.
Dia mendorong jika Agus memiliki bukti yang pasti agar dilaporkan melalui prosedur yang berlaku.
"Kalau dia ada punya bukti yang kuat, fakta-fakta yang memang mendukung secara hukum, ya seharusnya disalurkan pada proses peraturan hukum yang berlaku dan UU yang berlaku, bukan di media," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Agus melontarkan pernyataan itu saat wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu," katanya saat itu.
Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya," ujar Agus.
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambungnya. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Dituntut 12 Tahun Penjara