IMCNews.ID, Jambi - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang terjerat kasus gagal bayar Medium Tern Note (MTN) pembiayaan pada PT Sunprima Nusantara (PT SNP) pada Bank Jambi dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, El Halcon juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,6 miliar.
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (11/12/2023) dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ronald Safroni.
JPU menyatakan terdakwa Yunsak El Halcon terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jaksa Kejati Jambi, Albert Roni mengatakan tuntutan yang diberikan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang diberikan oleh para saksi serta alat bukti yang telah disampaikan didalam persidangan.
"Menurutnya kami JPU, terdakwa terbukti sebagaimana yang kita dengarkan bersama, sehingga menurut kami bahwa stagma sudah pas, sesuai apa yang telah diperbuat oleh terdakwa," katanya seusai persidangan.
Dia menuturkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya waktu di persidangan.
"Banyak sekali, salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi," jelasnya.
Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menjelaskan, jika Yunsak El Halcon tak membayar denda Rp2 miliar maka diganti pidana penjara 6 bulan. Sementara jika Yunsak El Halcon tak membayar uang pengganti Rp7,6 miliar, maka disita harta benda lalu dilelang. Namun jika tidak mencukupi juga, maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun. (*)
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Positif Meninggal Aborsi, Pacar Mahasiswi Asal Sungai Penuh dan Dukun Jadi Tersangka