IMCNews.ID, Jakarta - Sikap diskriminatif kerap diterima pasien BPJS oleh pihak rumah sakit (RS). Kejadian itu hampir terjadi di semua rumah sakit, apalagi plat merah atau RS pemerintah.
Beragam keluhan datang dari pasien yang dirawat menggunakan BPJS Kesehatan. Merespon hal itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengaku pihaknya telah berupaya transformasi mutu. Sehingga, pasien yang berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat diperlakukan sama dengan pasien umum lainnya.
"Intinya dua, satu transformasi organisasi. Jadi secara organisasi, transformasi struktural. Setelah organisasi ada yang menangani khusus bagaimana manajemen mutu dan kerja sama dengan faskes (fasilitas kesehatan, red)," ungkapnya dikutip dari detikcom, Minggu (10/12/2023).
Dia menegaskan, bahwa RS harus memberikan pelayanan prima kepada siapa saja. Baik pasien umum maupun yang ditanggung BPJS.
"Kita harus janji pelayanan kepada pelayanan lembaga rumah sakit untuk ditempelkan di tempat strategis. Ada lima atau enam poin antara lain menerima dengan KTP saja, melayani, yang terakhir memberikan pelayanan yang lama dan tidak mendiskriminasi," imbuhnya.
Dia menyebut jika laporan diskriminasi kepesertaan BPJS Kesehatan menurun. Hal itumengacu pada penilaian kepuasan peserta yang mencapai nyaris 90 persen.
"Sekarang tidak ada lagi membeda-bedakan pasien, misalnya oh peserta BPJS? Lalu dianaktirikan. Kalau dirawat, tahu-tahu sudah habis, maksimum 3 hari. Dari serba harus antre, kini sudah bisa online," sebutnya.
Namun begitu, Ghufron ketika itu mengakui kasus diskriminasi oleh sejumlah oknum tenaga kesehatan masih ada. Padahal, pihaknya sudah menetapkan janji pelayanan, yang salah satu poinnya menggarisbawahi pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan secara ramah tanpa diskriminasi. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu