IMCNews.ID, Jakarta- Perawatan gigi ternyata menjadi salah satu jenis layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua tindakan terkait dengan perawatan gigi ditanggung. Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung.
Lantas apa saja tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS tersebut?
1. Infeksi Gigi
Sakit gigi adalah jenis pelayanan pertama yang ditanggung oleh BPJS. Tindakannya berupa pemberian obat baik analgesik serta antibiotik.
2. Tambal Gigi
Tambal gigi ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Namum prosesnya hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli.
3. Scaling Gigi
Scaling gigi adalah perawatan untuk menghilangkan penumpukan karang gigi yang bersifat non operasi. Tindakan ini dapat mengurangi risiko sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Namun, tindakan scaling gigi yang ditanggung jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan kecantikan.
4. Pasang Gigi Palsu
Pemasangan gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan bukan berarti keseluruhan. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi berdasarkan jumlah gigi palsu yang dipasang.
Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu. Sementara untuk 2 rahang gigi sekaligus, subsidi yang diberikan sebesar Rp1 juta.
5. Cabut Gigi
Tindakan cabut gigi menjadi salah satu tindakan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini termasuk cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.
6. Cabut Gigi Permanen
Cabut gigi permanen adalah tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu. Terutama jika gigi yang sudah dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, sehingga tidak memungkinkan dipertahankan.
7. Obat Pasca Ekstrasi
Ekstraksi gigi merupakan tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang kondisinya karies atau impaksi. Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk ke dalam daftar perawatan gigi yang bisa pakai BPJS Kesehatan. Obat pasca-ekstraksi berperan penting dalam tahap penyembuhan supaya kondisi gigi yang selesai ditindak dapat segera pulih. (*)
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai Hari Ini hingga 14 Maret 2025
Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi
Kukuhkan Pengurus FPK Provinsi Jambi, Wagub Sani: Harus Menyatukan dan Merangkul Keberagaman
Ditlantas Polda Jambi Dorong Perbaikan Sarana Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Harapan Hidup Penderita Kanker Stadium Empat Hanya 15 Persen