IMCNews.ID, Batanghari - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani di Kecamatan Muaro Tembesi periode tahun 2020-2022.
Kasi Pidana Kasus Kejari Batanghari Fariz Rachman, mengatakan kedua tersangka berinisial KA merupakan pemilik toko pertanian di Kecamatan Tembesi, Batanghari. Kemudian yang kedua adalah NA, ketua gabungan kelompok tani di kecamatan Tembesi.
Fariz menjelaskan bahwa keduanya menyalurkan pupuk subsidi kepada orang yang tidak berhak menerima lalu kemudian pupuk tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran normal.
"Harga yang dijual selama tiga tahun ini berbeda-beda, misalnya harga pupuk Rp112. 500 dijual Rp180 ribu," ungkapnya.
Dia mengatakan, bahwa kedua tersangka ini merupakan tersangka untuk kelompok tani di Kecamatan Tembesi. Ia menyebutkan bahwa masih berkemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.
Kedua tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II B Muara Bulian dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Fariz menambahkan bahwa atas dugaan kasus korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Kecamatan Muara Tembesi ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Ia menegaskan saat ini Kejari Batanghari sedang melakukan pendalaman terkait pihak lain yang diduga terlibat pada kasus penyaluran pupuk bersubsidi ini. (*)
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Rampungkan Uji Kelayakan Ketua PAC se-Provinsi
Dewas KPK Ungkap Pelanggaran Etik Dalam Pertemuan Firli dan Mantan Mentan SYL