IMCNews.ID, Jambi - Laporan Tim Kampanye Daerah pasangan Capres-cawapres Ganjar-Mahfud terhadap Gubernur Jambi, Al Haris terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim Prabowo-Gibran dihentikan pemeriksaannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Bawaslu menyatakan Gubernur Al Haris tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal itu diketahui dari surat ini surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Wein Arifin, Kamis (7/12/2023) pagi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Hasil pemeriksaan diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Karena saat pertemuan sama sekali tidak membahas pemenangan," sebut pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya Gubernur Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim kampanye pilpres. Saat itu, Al Haris ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran.
Setelah masuknya laporan, posisi Al Haris yang merupakan Ketua MPP PAN Provinsi sebagai Ketua tim pemenangan Prabowo-Gibran Jambi digantikan oleh A Bakri. Hal itu dibuktikan dengan SK yang diserahkan kepada KPU. (*)
Akhiri Dualisme, PB HMI Sahkan Pandu Wijaya sebagai Ketum Cabang Jambi
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan