IMCNews.ID, Jambi - Laporan Tim Kampanye Daerah pasangan Capres-cawapres Ganjar-Mahfud terhadap Gubernur Jambi, Al Haris terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim Prabowo-Gibran dihentikan pemeriksaannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.
Bawaslu menyatakan Gubernur Al Haris tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal itu diketahui dari surat ini surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Wein Arifin, Kamis (7/12/2023) pagi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa laporan dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Hasil pemeriksaan diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Karena saat pertemuan sama sekali tidak membahas pemenangan," sebut pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya Gubernur Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim kampanye pilpres. Saat itu, Al Haris ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran.
Setelah masuknya laporan, posisi Al Haris yang merupakan Ketua MPP PAN Provinsi sebagai Ketua tim pemenangan Prabowo-Gibran Jambi digantikan oleh A Bakri. Hal itu dibuktikan dengan SK yang diserahkan kepada KPU. (*)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren