IMCNews.ID, Sengeti - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati naik. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, besaran UMK itu telah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
pihaknya telah melaksanakan rapat
"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," katanya.
UMK Muaro Jambi baik menjadi Rp 3.172.413 dari sebelumnya pada 2023 hanya senilai Rp 2,9 jutaan.
Kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.
Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu.bJika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi
"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya. (*)
Lebih Dekat dengan Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat hingga Budidaya Ikan
Faried Ungkap Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Jambi Tak Pernah Dibahas di DPRD
Resmi Dilantik, Muhtadi: SMSI Muaro Jambi Salah Satu yang Terbaik di Provinsi Jambi
SKK Migas Berharap Media Terus Berperan Edukasi Masyarakat Soal Kegiatan Hulu Migas
Lewat IJD, Pemerintah Bangun Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
7,35 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Akan Disalahgunakan Diamankan di Sungai Bahar
Pemuda Pondok Meja Beri Peringatan Tegas ke Sopir Angkutan Batu Bara