IMCNews.ID, Sengeti - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaro Jambi tahun 2024 disepakati naik. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, besaran UMK itu telah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya.
pihaknya telah melaksanakan rapat
"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," katanya.
UMK Muaro Jambi baik menjadi Rp 3.172.413 dari sebelumnya pada 2023 hanya senilai Rp 2,9 jutaan.
Kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.
Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu.bJika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi
"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya. (*)
Fikar Tegaskan Golkar Sungaipenuh Solid Dukung Agus Rubiyanto di Musda
Jangan Terlewat Cek Arah Kiblat, Ini Hari dan Waktu Saat Matahari Tepat di Atas Ka’bah
Harimau Sumatera Terjerat Perangkap di Desa Suo-Suo Memprihatinkan, Terancam Diamputasi
Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional
Pemprov Jambi Harap Ada Investor yang Mau Kembangkan Pelabuhan Muarasabak
Peringati HKN, Wagub Sani Minta Pemerintah dan Masyarakat Bangkit Membangun Jambi
Pemuda Pondok Meja Beri Peringatan Tegas ke Sopir Angkutan Batu Bara