Empat Pemasak Minyak Mentah Hasil Illegal Drilling Ditangkap Polisi

Senin, 04 Desember 2023 - 18:36:24 WIB

IMCNews.ID, Sarolangun - Anggota Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap empat orang yang menjadi pemasak minyak hasil aktifitas ilegal drilling (tambang minyak illegal).

Mereka adalah MT, IW, LP dan E. Mereka tertangkap basah melakukan aktifitas memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.

Keempatnya ditangkap di Desa Samaran kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 30 November 2023 lalu.

"Mereka ditangkap sekitar pukul 23.30 Wib, saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory, Senin (4/12/2023).

Kata dia, Keempat tersangka merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah. Sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

"Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D, warga Sarolangun," tambahnya.

Pemeriksaan sementara, hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu Bensin, Solar dan minyak tanah.

"Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, Solar dan minyak tanah. Setelah jadi dijual ke pengecer ke pembeli di sekitar lokasi," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter.

Lalu, tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang.

Satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas Bumi JO Pasal 55 KUHPidana. (*)



BERITA BERIKUTNYA