IMCNews.ID, Jambi - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2024 naik Rp94 ribu menjadi Rp3.037.121. Kenaikan UMP itu telah ditetapkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Sebelumnya pada 2023, UMP Jambi senilai Rp2.943.033. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari memberikan informasi ini.
"Kemarin UMP Jambi tahun 2024 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur," katanya, Kamis (30/11/2023).
Menurut dia, besaran UMP ini naik gaya 3,2 persen. Namun keputusan itu masih mendapat penolakan dari beberapa asosiasi pengusaha di Jambi.
Soal ini, Bahari mengatakan, kenaikan UMP tersebut telah dibahas bersama dalam rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
"Dalam menetapkan UMP ini berpedoman dan menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," terangnya.
Penetapan UMP Jambi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (*)
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari
Jelang PSU di Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas
Helen dan Diding Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Begini Isi Dakwaannya
Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim
Bawaslu Jambi Ungkap Beragam Potensi Pelanggaran Dalam PSU Pilkada Bungo
Hotel Abadi Suite Nunggak Pajak ke Pemkot Jambi, Nilainya Capai Rp 5,7 M