IMCNews.ID, Tebo - Seorang ayah bejat di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku KA (55) diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (22/11/2023) lalu.
Pencabulan itu telah dilakukan oleh pelaku berulang kali. Bahkan, aksi bejatnya itu sempat dipergoki oleh istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.
Awalnya, menurut Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, korban mengeluhkan sakit di area vital kepada ibunya. Ketika ditanyakan penyebabnya, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.
Kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya.
Berjarak 1 bulan kemudian, kejadian yang sama kembali dan dipergoki oleh ibu kandung korban.
Akhirnya ibu korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Tebo langsung menangkap pelaku.
"Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Kapolres.
Pelaku diancam dengan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana. (*)
Gubernur Al Haris Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin
Sidang Perdana Perceraian Ayu Soraya dan Ko Apex yang Selingkuh dengan Dinar Candy Digelar Besok