IMCNews.ID, Tebo - Seorang ayah bejat di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku KA (55) diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (22/11/2023) lalu.
Pencabulan itu telah dilakukan oleh pelaku berulang kali. Bahkan, aksi bejatnya itu sempat dipergoki oleh istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban.
Awalnya, menurut Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, korban mengeluhkan sakit di area vital kepada ibunya. Ketika ditanyakan penyebabnya, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.
Kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya.
Berjarak 1 bulan kemudian, kejadian yang sama kembali dan dipergoki oleh ibu kandung korban.
Akhirnya ibu korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Tebo langsung menangkap pelaku.
"Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak," ujar Kapolres.
Pelaku diancam dengan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana. (*)
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti
Lewat RJ, Faizah Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Hanya Direhab
Jangan Keliru Membaca Rupiah, Membedakan Gejala Global dan Penyakit Domestik
Sidang Perdana Perceraian Ayu Soraya dan Ko Apex yang Selingkuh dengan Dinar Candy Digelar Besok