IMCNews.ID, Jakarta - Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 20 Februari 2024 mendatang. Baik untuk masa kampanye Pemilu maupun Pilpres 2024.
Selama masa kampanye ini, terdapat aturan yang wajib dipatuhi peserta pemilu. Aturan itu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ini dia 10 larangan yang harus dihindari untuk dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye:
1. Larangan Memasang Atribut Kampanye:
Dilarang memasang atribut kampanye di tempat umum, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, jalan protokol, dan taman.
2. Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara:
Peserta kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina dan Menghasut:
Dilarang menghina calon atau peserta pemilu lain berdasarkan agama, suku, ras, dan golongan, serta tidak boleh menghasut dan mengadu domba.
4. Mengganggu Ketertiban Umum:
Materi kampanye dan alat peraga kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
5. Mengancam atau Menganjurkan Menggunakan Kekerasan:
Pelaksana kampanye, peserta, dan tim kampanye tidak boleh mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
6. Merusak dan/atau Menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu:
Dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
7. Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan:
Kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
8. Membawa Tanda atau Atribut Selain dari Peserta Pemilu Bersangkutan:
Hanya boleh membawa atau menggunakan atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
9. Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi:
Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu.
10. Mengikutsertakan Orang yang Dilarang Terlibat Kampanye:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 72 Ayat (4) menyebutkan pihak yang dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye pemilu maupun tim kampanye.
Pihak-pihak tersebut ialah ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, serta hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung(MA), hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia (BI), dan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara(BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu juga termasuk pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, kepala desa/lurah pada Pasal 73 dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu tertentu.
Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, pejabat struktural, pejabat fungsional, aparatur sipil negara lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu ketika sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye. (*)
PDI Perjuangan Jambi Tanam Pohon di Kawasan Candi Muaro Jambi
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Pastikan Final Gubernur Cup 2026 di Stadion Swarnabhumi Gratis
90 WNI Korban Online Scam Berhasil Dipulangkan Dari Perbatasan Myanmar-Thailand
Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Diminta Lebih Serius Tindak Aktivitas PETI
PGRI Jambi Minta Perlindungan Hukum Dari Kejati Bagi Guru Agar Tenang Jalankan Tugas
Prabowo dan Mahfud MD Kantongi Izin Cuti Kampanye dari Presiden