IMCNews.id- Biaya haji naik lagi. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama secara resmi sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp 93,4 juta.
Dari keputusan ini, perhitungan BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen. Yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56,04 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 40% atau 37,3 juta.
"Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, dikutip Selasa (28/11/2023).
Adapun, Bipih ini terdiri dari biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Jika dibandingkan dengan biaya Haji tahun 2023 yang Rp 90,5 Juta, biaya haji 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp 2,9 juta. Begitu juga dengan biaya yang ditanggung atau harus disetor jamaah, dari R9 49, 81 juta menjadi Rp 56,04 juta. Jadi ada kenaikan sekitar Rp 6,21 juta yang harus ditanggung jamaah.
Dalam kesempatan ini, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI juga menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut. Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp 4.160.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat menyepakati asumsi dasar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Jadi alhamdulilah pada hari ini 27 November, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan akan menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
Dalam kesempatan yang sama, panitia kerja (panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14,5 miliar.
Berikut Komponen BPIH 2024:
-Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta
-Biaya hidup: Rp 3,2 juta
-Premi asuransi: Rp 175.000
-Visa: Rp 300.000
-Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
-Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
-Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
-Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
-Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
-Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
-Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
-Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
-Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000
-Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
-Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
-Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
-Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
-Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
-Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
-Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000
-Pengelolaan BPIH: Rp 311.000
Potensi Perikanan Jambi Menjanjikan, Ihsan Ajak Masyarakat Jaga Laut
Terungkap Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar Dalam Laporan PPATK Dari Rekening Bendahara Parpol
Daftar Partai yang Diprediksi Tak Lolos Parliamentary Thershold dan Gagal ke Senayan
Delapan Partai Lolos Parliamentary Thresold Melenggang ke Senayan Hasil Survei SPIN