IMCNews.id – Biaya haji 2024 akan diputuskan hari ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI dijadwalkan akan melalukan rapat kerja membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 tersebut hari ini.
Rapat kerja tersebut akan memutuskan besaran ongkos haji tahun depan. Berdasarkan jadwal DPR hari ini, raker tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Rapat kerja ini merupakan kelanjutan dari keputusan panja yang telah diambil sebelumnya. Seperti diketahui, Panja komisi VIII DPR telah menyepakati BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jamaah Haji. Angka tersebut lebih rendah dari usulan awal pemerintah, yaitu Rp 105 juta.
Ada tiga agenda rapat, pertama laporan Panja Komisi VIII mengenai BPIH 2024, lalu dilanjutkan dengan penyampaian Menteri Agama mengenai BPIH 2024 dan ditutup dengan penetapan BPIH 2024.
"Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/ 2024 M," seperti dikutip dari jadwal tersebut, pada Senin, (27/11/2023).
Kesepakatan di tingkat Panja itulah yang nantinya akan disahkan di dalam raker, lalu kemudian diundangkan melalui Peraturan Presiden mengenai biaya haji. Raker ini juga akan membahas mengenai besaran Nilai Manfaat yang akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pembahasan mengenai biaya Haji di DPR hari ini sebenarnya akan dibahas dalam rangkaian beberapa rapat.
Sebelum raker penetapan BPIH dengan Menteri Agama , Komisi VIII DPR akan melakukan rapat dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan Kepala BPKH pada pukul 11.00 WIB. Rapat itu akan membahas mengenai komponen BPIH 2024.
Selanjutnya, Komisi VIII juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pelaksana Ketua Dewan Pengawas BPKH mengenai rencana strategis tahun 2022-2027 dan RKT BPKH 2024.(*)
Haji 2024: 61 % Calon Jemaah Haji Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Potensi Perikanan Jambi Menjanjikan, Ihsan Ajak Masyarakat Jaga Laut
Terungkap Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar Dalam Laporan PPATK Dari Rekening Bendahara Parpol
Daftar Partai yang Diprediksi Tak Lolos Parliamentary Thershold dan Gagal ke Senayan
2,3 Juta Tenaga Honorer Terdata Jadi Proritas Diangkat Sebagai PPPK 2024, Begini Cara Cek Nama Kamu!