IMCNews.ID, Jambi - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri masih bebas berkeliaran meski telah menyandang kasus tersangka dengan ancaman pidana seumur hidup.
Biasanya, tersangka dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, dilakukan penahanan langsung oleh penyidik dengan berbagai alasan.
Bisa saja dikhawatirkan melarikan diri, atau merusak/menghilangkan barang bukti. Tapi alasan itu sepertinya tidak berlaku untuk Firli.
Polisi mengungkap alasan kenapa Firli belum ditahan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan secara diplomatis alasan belum ditahannya Firli.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," katanya, Sabtu (25/11/2023).
Menurut dia, jika penyidik merasa perlu dilakukan penahanan, dia memastikan akan dilakukan.
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain (penahanan), penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sebutjya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan, Rabu (23/11/2023) malam.
Penetapan Firli selaku ketua KPK sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Ancamannya dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade. (*)
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Dukung Upaya Pemerintah Pusat Terkait Efisiensi, Pemprov Jambi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Sempat Ditangkap Karena Gunakan Obat Keras, Artis Nafa Urbach Kembali Dibebaskan, Ini Alasan Polisi