IMCNews.ID, Jakarta - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyandang status sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pettanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri ini telah diteken Presiden Jokowi. Penggantinya untuk sementara waktu adalah Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (*)
Komisi III DPRD Kota Jambi Bahas Polemik Sampah, Penutupan TPS dan Iuran Pengangkutan Disorot
DPRD Kota Jambi Respon Keluhan Masyarakat Doal Pengelolaan Sampah
RDP dan RDPU Bersama Komisi II DPR RI, Al Haris Terus Perjuangkan Nasib P3K
Warga Pematang Sulur yang Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali Belum Ditemukan
Masih Nekat Mainkan Harga Sawit di Tingkat Petani, Perusahaan Bakal Ditindak Tegas
Oknum Pengasuh Ponpes di Tebo Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati, Begini Modusnya
Jambi Masuk 5 Besar Luas Lahan Sawit Ilegal, Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Hektar Kebun Ilegal