Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Haji 2024 Rp93,4 Juta Per Jemaah

Jumat, 24 November 2023 - 15:51:27 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

IMCNews.ID, Jakarta - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah disepakati oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI senilai Rp93,4 juta. Angka ini jauh di bawah usulan Kementrian Agama (Kemenag) yang mengusulkan biaya haji pada 2024 senilai Rp105 juta.

Usulan Kemenag itu menuai pro dan kontra. Muncul banyak kritik dari anggota DPR RI karena usulan tersebut sama sekali tidak memperhitungkan kemampuan jemaah.

Dalam rapat panja antara Kemenag dan Komisi VII, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengumumkan penurunan usulan menjadi Rp 94,3 juta.

Meski begitu, angka ini masih menjadi sorotan dalam rapat, dan akhirnya disepakati untuk menurunkannya menjadi Rp 93,4 juta per orang.

”Berdasar hasil kajian yang kami lakukan, BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp 94,3 juta,” ujarnya.

Meskipun lebih tinggi dibandingkan BPIH 2023 yakni Rp 90 juta per jemaah, besaran biaya ini masih akan melalui tahap pembahasan lebih lanjut pada rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR, yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (27/11/2023).

Selain menetapkan biaya BPIH, rapat tersebut juga akan membahas formulasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan Tahun 1445 H/2024 M yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perlu diingat bahwa BPIH merupakan dana operasional penyelenggaraan ibadah haji, sementara bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh calon jemaah haji.

Anggota Panja BPIH, Syaifullah Tamliha, menjelaskan bahwa jumlah pelunasan yang harus dibayar calon jemaah haji masih akan ditentukan dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan BPKH, sehingga dapat diketahui sejauh mana subsidi atau nilai manfaat yang dapat diberikan kepada calon jemaah haji. (*)



BERITA BERIKUTNYA