IMCNews.ID, Tebo - Dinas Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Tebo mencatat ada 19 anak di daerah itu yang harus berurusan dengan hukum sejak Januari hingga Oktober 2023.
Kasusnya beragam, mulai dari kekerasan, kenakalan remaja hingga tindak asusila. Data ini diungkap oleh Kabid Rehabilitasi Sosial P2PA Kabupaten Tebo, Zaitun.
"kasusnya ada pelecehan, pencabulan, ada pula pemerkosaan. Terus ada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu seperti pelaku ada yang maling ada yang tawuran,” ungkapnya.
Dia merincikan, dari 19 anak yang berurusan dengan hukum itu, 11 kasus diantaranya anak sebagai korban, sedangkan sisanya 8 anak sebagai pelaku.
Untuk 11 kasus anak sebagai korban, 10 diantaranya perempuan dan 1 orang laki-laki. Sedangkan untuk anak sebagai pelaku, semuanya anak laki-laki.
Penyebab anak berhadapan dengan hukum ini ada berbagai faktor. Pertama faktor keluarga dan juga pergaulan lingkungan sehingga anak ikut- ikutan. Anak-anak menjadi cenderung berperilaku nakal hingga berurusan dengan hukum.
Kemudian untuk kasus ABH sebagai korban, kasusnya terdiri dari pelecehan, pencabulan dan pemerkosaan. Sementara ABH anak sebagai pelaku, terdiri dari kasus pengeroyokan, penganiayaan dan lain-lain. (*)
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Sikap Tegas Pemprov Jambi Dan Forkopimda Nyatakan Akan Berantas Geng Motor
Gubernur Al Haris Harap Kenduri Sko Jadi Pemersatu dan Dorong Perbaikan Sarana Desa
Bantah Buang Sampah di Lubang Tambang, Alam: Pengelolaan Limbah Diatur UU
2 Kg Sabu, 10.204 Butir Ekstasi Hingga 30 Cartridge Etomidate Gagal Beredar
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Ini Jejak Kasus Dugaan Pemerasan SYL