IMCNews.id, JAMBI- Mulai malam ini angkutan batu bara boleh beroperasi lagi. Polda Jambi sudah mencabut penghentian operasional angkutan batu bara tersebut dengan mengeluarkan surat resmi NOMOR: B/4095/XI/REN.5./2023 pada tanggal 15 November 2023.
Surat tersebut mengenai pemberitahuan pencabutan penghentian sementara operasional angkutan batu bara di jalan umum, terutama pada jalan nasional.
Berita baiknya, pelaksanaan perbaikan jalan nasional di Desa Sridadi, khususnya di ruas Jalan Muara Bulian - Muara Tembesi, telah selesai pada tanggal 15 November 2023.
Namun, jalan tersebut masih dalam proses pengerasan, sehingga diberlakukan sistem buka setengah jalur.
Di lokasi yang sama, terdapat dua titik jalan lain yang juga sedang dalam tahap perbaikan.
Dalam surat itu, penghentian sementara operasional angkutan batu bara di jalan umum, yang sebelumnya diumumkan, akan dicabut mulai tanggal 17 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Namun, pelaksanaannya harus mempedomani Manajemen Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum menuju pelabuhan Talang Duku, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.
B. Mematuhi ketentuan Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum terkait batasan tonase, jam operasional (Pukul 19.00 WIB wilayah Sarolangun/Tebo, Pukul 20.00 WIB wilayah Batanghari, dan Pukul 21.00 WIB wilayah Muaro Jambi), serta kuota kendaraan angkutan batubara yang beroperasi tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan per hari.
Sistem buka tutup bersifat sementara dan akan tetap dievaluasi hingga perbaikan jalan selesai sepenuhnya.
Apabila ketentuan ini dilanggar atau tidak dilaksanakan, maka hauling batubara melalui jalan umum akan ditutup kembali.Harapannya, dengan dicabutnya penghentian sementara ini, operasional angkutan batu bara dapat berjalan lancar dan mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan keteraturan di jalan raya.
Seperti diketahui Polda Jambi melalui Ditlantas menghentikan operasional angkutan batu bara sejak 8 November 2023 lalu. Penghentian itu atas permintaan BPJN (Badan Pelaksana Jalan Nasional) Jambi karena ada perbaikan jalan di wilayah Sridadi, Batanghari. (*)
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
PPPK Paruh Waktu Batang Hari Digaji Rp1,5 Juta, Telah Dianggarkan Lewat APBD
Kapolda: Tanda Alam Baik Bagi Brimob, HUT Korps Bribob ke-78 di Jambi Diiringi Hujuan Lebat